Ticker

6/recent/ticker-posts

Mahfud MD : Pemerintah Tak Alergi Politik, Pamer Langkah Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras | LihatSaja.com

LIHATSAJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) tentang penanaman modal yang melegalkan minuman keras (miras).

Secara resmi, pencabutan Perpres miras yang menuai kontroversi itu disampaikan langsung Presiden Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 2 Maret 2021, kemarin.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) masuk sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) hingga menuai kontroversi.

Menguatkan kebijakan itu, Pemerintah telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021.

Berdasarkan informasi, Presiden Jokowi meneken peraturan tersebut pada Selasa 2 Februari 2021 lalu, dan kini telah dicabut sendiri olehnya.

Dalam Perpres tersebut, industri miras masuk sebagai salah satu bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal dengan persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud dalam Perpres itu, penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Sementara itu, teknis penanaman modal ini dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Situasi ini pun disebut-sebut berbanding terbalik dengan Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 44 Tahun 2016) yang memasukkan industri miras ke dalam daftar bidang usaha yang tertutup.

Setelah Perpres terkait investasi miras ini resmi dicabut, beberapa pihak yang sebelumnya mengkritik keras kini ramai-ramai mengungkapkan apresiasi dan berharap kejadian ini tak terulang kembali.

Sementara itu, teknis penanaman modal ini dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Situasi ini pun disebut-sebut berbanding terbalik dengan Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 44 Tahun 2016) yang memasukkan industri miras ke dalam daftar bidang usaha yang tertutup.

Setelah Perpres terkait investasi miras ini resmi dicabut, beberapa pihak yang sebelumnya mengkritik keras kini ramai-ramai mengungkapkan apresiasi dan berharap kejadian ini tak terulang kembali.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD turut menyampaikan pandangannya atas langkah pencabutan lampiran dalam Perpres nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi miras itu.

Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud MD pun mengungkapkan bila langkah yang diambil Presiden Jokowi membuktikan bila pemerintah tidak pernah alergi dengan kritikan.

"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu maka Pemerintah mencabutnya. 

Jadi Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran," kata Mahfud MD dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Rabu 3 Maret 2021.

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan, bila pemerintah akan selalu merespons setiap kritikan dan saran selama memang rasional.

"Asal rasional sebagai suara rakyat maka Pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. 

Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," kata Mahfud MD menambahkan dalam unggahannya itu.

Ketika ada kritik ttg izin investasi miras utk daerah2 trtentu maka Pemerintah mencabutnya. 

Jadi Pemerintah tak alergi thd kritik dan saran. Asal rasional sbg suara rakyat maka Pemerintah akamodatif thd kritik dan saran. Kritik adl vitamin yg hrs diserapkan ke tubuh pemerintahan.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 3, 2021.



(R. G. D)

Post a Comment

0 Comments