LIHATSAJA.COM - Dengan terbitnya surat intruksi bagi tenaga kesehatan di ruang lingkup pemerintah Aceh tentang pelaksanaan Vaksinasi Corona (Covid-19) memerintahkan untuk menjalankan penyuntikan Vaksin, hal ini dimaksud kepada PNS dan tenaga kontrak yang bekerja di rumah sakit, klinik, balai, dan kantor yang mengurusi bidang kesehatan.
Dalam surat Intruksi yang bernomor 02/INSTR/2021 yang berisi PNS yang menolak divaksinasi Covid-19 akan diberi sanksi dan bagi Kontrak akan di pecat.
Dalam surat Intruksi yang di tanda tangani oleh Gubernur Aceh tanggal 5 Februari yang lalu juga menerangkan bahwasanya "bagi tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi Covid-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Pada poin selanjutny, Gubernur Aceh juga meminta kepada para tenaga kontrak yang tidak mau divaksinasi untuk menanda tangani surat pernyataan. Maka bagi yang menolak akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.
(Bg Vid)
0 Comments
Komentar Anda akan memperbaiki kinerja Kami