UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan pada tanggal 30 April 2008 di Jakarta oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2008 oleh Menkumham Andi Mattalatta.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846. Agar setiap orang mengetahuinya.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Latar Belakang
Pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu:
- bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
- bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
- bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
- bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
- Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
- Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi.
- Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
- Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.
- Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
- Pejabat Publik adalah Orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
- Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Pengguna Informasi Publik adalah Orang yang menggunakan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
- Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
- Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
- Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
- Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
- menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- informasi yang dapat membahayakan negara;
- informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
- Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
- Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
- informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
- informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
- informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
- Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
- Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
- Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
- Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
- daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
- hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
- seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
- rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
- perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
- informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
- prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
- laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
- jumlah permintaan informasi yang diterima;
- waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
- jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau
- alasan penolakan permintaan informasi.
- Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
- menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
- membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.
- nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
- nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
- laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
- hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
- sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
- mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
- kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
- pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
- pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
- penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
- perubahan tahun fiskal perusahaan;
- kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
- mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
- informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.
- asas dan tujuan;
- program umum dan kegiatan partai politik;;
- nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
- pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- mekanisme pengambilan keputusan partai;
- keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
- informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.
- asas dan tujuan;
- program dan kegiatan organisasi;
- nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
- pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
- mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
- keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
- informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
BAB V
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap
Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses
penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
- menghambat proses penyelidikan dan penyidikan
suatu tindak pidana;
- mengungkapkan identitas informan, pelapor,
saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
- mengungkapkan data intelijen kriminal dan
rencana- rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala
bentuk kejahatan transnasional;
- membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak
hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
- membahayakan keamanan peralatan, sarana,
dan/atau prasarana penegak hukum.
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari
persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan
dan keamanan negara, yaitu:
- informasi tentang strategi, intelijen, operasi,
taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan
dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan
pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar
negeri;
- dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen,
operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem
pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
- jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi
kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan
keamanan negara serta rencana pengembangannya;vgambar dan data tentang
situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
- data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan
negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara
tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang
disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
- sistem persandian negara; dan/atau
- sistem intelijen negara.
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan
alam Indonesia;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan
ekonomi nasional:
- rencana awal pembelian dan penjualan mata uang
nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
- rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga,
dan model operasi institusi keuangan;
- rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman
pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah
lainnya;
- rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau
properti;
- rencana awal investasi asing;
- proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi,
atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
- hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan
uang.
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan
hubungan luar negeri:
- posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan
telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan internasional;
- korespondensi diplomatik antarnegara;
- sistem komunikasi dan persandian dipergunakan
dalam menjalankan internasional; dan/atau
- perlindungan dan pengamanan infrastruktur
strategis Indonesia di luar negeri.
- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir
ataupun wasiat seseorang;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia
pribadi, yaitu:
- riwayat dan kondisi anggota keluarga;
- riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
- kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening
bank seseorang;
- hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan
kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang;
dan/atau
- catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang
berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan
nonformal.
- memorandum atau surat-surat antar Badan Publik
atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas
putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
- informasi yang tidak boleh diungkapkan
berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 18
- Tidak termasuk dalam kategori informasi yang
dikecualikan adalah informasi berikut:
- putusan badan peradilan;
- ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran,
ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun
mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak
hukum;
- surat perintah penghentian penyidikan atau
penuntutan;
- rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak
hukum;
- laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
- laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi;
dan/atau
- informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2).
- Tidak termasuk informasi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain
apabila :
- pihak yang rahasianya diungkap memberikan
persetujuan tertulis; dan/atau
- pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang
dalam jabatan-jabatan publik.
- Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana
di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua
Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan
Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh
Undang-Undang dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf
f, huruf i, dan huruf j.
- Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin
kepada Presiden.
- Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) untuk kepentingan pemeriksaan perkara perdata yang
berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan, permintaan
izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara kepada Presiden.
- Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan
Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya, atau Ketua Mahkamah Agung.
- Dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan
dan keamanan negara dan kepentingan umum, Presiden dapat menolak permintaan
informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5).
Pasal 19
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap
Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi
Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Pasal 20
- Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat
permanen.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu
pengecualian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
Pasal 21
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan
pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Pasal 22
- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait
secara tertulis atau tidak tertulis.
- Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat
Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara
penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
- Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat
permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
- Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti
penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
- Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung
atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan
permintaan.
- Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat,
pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman
informasi.
- Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis yang berisikan :
- informasi yang diminta berada di bawah
penguasaannya ataupun tidak;
- Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik
yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta
tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima
permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
- penerimaan atau penolakan permintaan dengan
alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau
sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
- dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan
tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
- alat penyampai dan format informasi yang akan
diberikan; dan/atau
- biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh
informasi yang diminta.
- Badan Publik yang bersangkutan dapat
memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan
memberikan alasan secara tertulis.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
permintaan informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.
BAB VII
KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu
Fungsi
Pasal 23
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi
menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk
teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi
Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 24
- Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi
Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi
kabupaten/kota.
- Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota
Negara.
- Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu
kota provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Susunan
Pasal 25
- Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7
(tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
- Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi
Informasi kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur
pemerintah dan unsur masyarakat.
- Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketua
merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap
anggota.
- Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para
anggota Komisi Informasi.
- Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi dan apabila
tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.
Bagian Keempat
Tugas
Pasal 26
- Komisi Informasi bertugas:
- menerima, memeriksa, dan memutus permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
- menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi
Publik; dan
- menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis.
- Komisi Informasi Pusat bertugas:
- menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian
sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
- menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa
Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau
Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
- memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya
berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
- Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi
Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus
Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi.
Bagian Kelima
Wewenang
Pasal 27
- Dalam
menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:
- memanggil
dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
- meminta
catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait
untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi
Publik;
- meminta
keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang
terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- mengambil
sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi
nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
- membuat
kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai
kinerja Komisi Informasi.
- Kewenangan
Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat
provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi
Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum
terbentuk.
- Kewenangan
Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang
menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
- Kewenangan
Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa
yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan
Bagian Keenam
Pertanggungjawaban
Pasal 28
- Komisi
Informasi Pusat bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan
tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
- Komisi
Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan
laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang bersangkutan.
- Komisi
Informasi kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota dan
menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota yang bersangkutan.
- Laporan
lengkap Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) bersifat terbuka untuk umum.
Bagian Ketujuh
Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi Informasi
Pasal 29
- Dukungan
administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi dilaksanakan
oleh sekretariat komisi.
- Sekretariat
Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah.
- Sekretariat
Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris yang ditetapkan oleh
Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika
berdasarkan usulan Komisi Informasi.
- Sekretariat
Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan
wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang
bersangkutan.
- Sekretariat
Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai
tugas dan wewenang di bidang komunikasi dan informasi di tingkat
kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Anggaran
Komisi Informasi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, anggaran Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
provinsi dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota
yang bersangkutan.
Bagian Kedelapan
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 30
- Syarat-syarat
pengangkatan anggota Komisi Informasi:
- warga
negara Indonesia;
- memiliki
integritas dan tidak tercela;
- tidak
pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
5 (lima) tahun atau lebih;
- memiliki
pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai
bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
- memiliki
pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
- bersedia
melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat
menjadi anggota Komisi Informasi;
- bersedia
bekerja penuh waktu;
- berusia
paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
- sehat
jiwa dan raga.
- Rekrutmen
calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara
terbuka, jujur, dan objektif.
- Daftar
calon anggota Komisi Informasi wajib diumumkan kepada masyarakat.
- Setiap
Orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota
Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertai
alasan.
Pasal 31
- Calon
anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia oleh Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon.
- Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota Komisi Informasi
Pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan.
- Anggota
Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 32
- Calon
anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota
hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota oleh gubernur dan/atau bupati/walikota paling
sedikit 10 (sepuluh) orang calon dan paling banyak 15 (lima belas) orang
calon.
- Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota memilih anggota
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota melalui
uji kepatutan dan kelayakan.
- Anggota
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota yang
telah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota selanjutnya ditetapkan oleh
gubernur dan/atau bupati/walikota.
Pasal 33
Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.
Pasal 34
- Pemberhentian
anggota Komisi Informasi dilakukan berdasarkan keputusan Komisi Informasi
sesuai dengan tingkatannya dan diusulkan kepada Presiden untuk Komisi
Informasi Pusat, kepada gubernur untuk Komisi Informasi provinsi, dan
kepada bupati/walikota Informasi kabupaten/kota untuk ditetapkan.
- Anggota
Komisi Informasi diberhentikan karena:
- meninggal
dunia;
- telah
habis masa jabatannya;
- mengundurkan
diri;
- dipidana
dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan
ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara;
- sakit
jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan
tidak dapat menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut; atau
- melakukan
tindakan tercela dan/atau melanggar kode etik, yang putusannya ditetapkan
oleh Komisi Informasi.
- Pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Presiden
untuk Komisi Informasi Pusat, keputusan gubernur untuk Komisi Informasi
provinsi, dan/atau keputusan bupati/walikota untuk Komisi Informasi
kabupaten/kota.
- Pergantian
antarwaktu anggota Komisi Informasi dilakukan oleh Presiden setelah
berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk Komisi Informasi Pusat, oleh gubernur setelah berkonsultasi dengan
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk Komisi Informasi
provinsi, dan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk Komisi Informasi
kabupaten/kota.
- Anggota
Komisi Informasi pengganti antarwaktu diambil dari urutan berikutnya
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan
sebagai dasar pengangkatan anggota Komisi Informasi pada periode dimaksud.
BAB VIII
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu
Keberatan
Pasal 35
- Setiap
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada
atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan
berikut:
- penolakan
atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17;
- tidak
disediakannya informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- tidak
ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan
informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak
dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan
biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian
informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat
diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 36
- Keberatan
diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1).
- Atasan
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan
atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan
secara tertulis.
- Alasan
tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh
bawahannya.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa
Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
- Upaya
penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi
Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak
memuaskan Pemohon Informasi Publik.
- Upaya
penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Pasal 38
- Komisi
Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik.
- Proses
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat
dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Pasal 39
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi
bersifat final dan mengikat.
BAB IX
HUKUM ACARA KOMISI
Bagian Kesatu
Mediasi
Pasal 40
- Penyelesaian
sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat
sukarela.
- Penyelesaian
sengketa melalui Mediasi hanya dapat dilakukan terhadap pokok perkara yang
terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf
f, dan huruf g.
- Kesepakatan
para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi
Komisi Informasi.
Pasal 41
Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan sebagai mediator.
Bagian Kedua
Ajudikasi
Pasal 42
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi oleh
Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak
berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau
salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.
Pasal 43
- Sidang
Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus perkara paling sedikit 3
(tiga) orang anggota komisi atau lebih dan harus berjumlah gasal.
- Sidang
Komisi Informasi bersifat terbuka untuk umum.
- Dalam
hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen- dokumen yang termasuk dalam
pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka sidang pemeriksaan
perkara bersifat tertutup.
- Anggota
Komisi Informasi wajib menjaga rahasia dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Pasal 44
- Dalam
hal Komisi Informasi menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik, Komisi Informasi memberikan salinan permohonan tersebut kepada pihak
termohon.
- Pihak
termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pimpinan Badan Publik
atau pejabat terkait yang ditunjuk yang didengar keterangannya dalam
proses pemeriksaan.
- Dalam
hal pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi Informasi
dapat memutus untuk mendengar keterangan tersebut secara lisan ataupun
tertulis.
- Pemohon
Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan kepada wakilnya yang secara
khusus dikuasakan untuk itu.
Bagian Keempat
Pembuktian
Pasal 45
- Badan
Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila
menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.
- Badan
Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya apabila Pemohon
Informasi Publik mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan
huruf g.
Bagian Kelima
Putusan Komisi Informasi
Pasal 46
- Putusan
Komisi Informasi tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh
atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah di
bawah ini:
- membatalkan
putusan atasan Badan Publik dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau
seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai
dengan keputusan Komisi Informasi; atau
- mengukuhkan
putusan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk tidak
memberikan informasi yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17.
- Putusan
Komisi Informasi tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, berisikan salah satu perintah
di bawah ini:
- memerintahkan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjalankan
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;
- memerintahkan
Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian
informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
- mengukuhkan
pertimbangan atasan Badan Publik atau memutuskan mengenai biaya
penelusuran dan/atau penggandaan informasi.
- Putusan
Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali putusan
yang menyangkut informasi yang dikecualikan.
- Komisi
Informasi wajib memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang
bersengketa.
- Apabila
ada anggota komisi yang dalam memutus suatu perkara memiliki pendapat yang
berbeda dari putusan yang diambil, pendapat anggota komisi tersebut
dilampirkan dalam putusan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari
putusan tersebut.
BAB X
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
Bagian Kesatu
Gugatan ke Pengadilan
Pasal 47
- Pengajuan
gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang
digugat adalah Badan Publik negara.
- Pengajuan
gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah
Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 48
- Pengajuan
gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya
dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara
tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan
tersebut.
- Sepanjang
menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di Komisi Informasi dan di
pengadilan bersifat tertutup.
Pasal 49
- Putusan
pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalam penyelesaian
Sengketa Informasi Publik tentang pemberian atau penolakan akses terhadap
seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah
berikut:
- membatalkan
putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan Badan Publik:
- memberikan
sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi
Publik; atau
- menolak
memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon
Informasi Publik.
- menguatkan
putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan Badan Publik:
- memberikan
sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi
Publik; atau
- menolak
memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon
Informasi Publik.
- Putusan
pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalam penyelesaian
Sengketa Informasi Publik tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g berisi salah satu
perintah berikut:
- memerintahkan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjalankan
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau
memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini;
- menolak
permohonan Pemohon Informasi Publik; atau
- memutuskan
biaya penggandaan informasi.
- Pengadilan
tata usaha negara atau pengadilan negeri memberikan salinan putusannya
kepada para pihak yang bersengketa.
Bagian Kedua
Kasasi
Pasal 50
Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau
pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat
dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata
usaha negara atau pengadilan negeri.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 51
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara
melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan,
dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara
berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi
Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus
diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
Pasal 53
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak,
dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang
dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 54
- Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh
dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i,
dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh
dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh
juta rupiah).
Pasal 55
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar
atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 56
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dan
juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat
khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus
tersebut.
Pasal 57
Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan dan
diajukan melalui peradilan umum.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan
Publik negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun
sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 60
Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun
sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 61
Pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini Badan Publik harus melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 62
Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejak diberlakukannya
Undang-Undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 64
- Undang-Undang
ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.
- Penyusunan
dan penetapan Peraturan Pemerintah, petunjuk teknis, sosialisasi, sarana
dan prasarana, serta hal-hal lainnya yang terkait dengan persiapan
pelaksanaan Undang-Undang ini harus rampung paling lambat 2 (dua) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Disahkan di Jakarta |
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
Diundangkan di
Jakarta |
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|
0 Comments
Komentar Anda akan memperbaiki kinerja Kami