Ticker

6/recent/ticker-posts

Penyebab Gagal Mendaftar Prakerja Gelombang 12 | LihatSaja.Com

LIHATSAJA.COM -  Pemerintah resmi membuka pendaftaran peserta Program Kartu Prakerja 2021.

Pembukaan pendaftaran yang masuk gelombang 12 ini langsung dilakukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Dilansir dari - CNN Indonesia
Program dibuka dengan kuota untuk 600 ribu orang. 

Airlangga menjelaskan program Kartu Prakerja selama semester I tahun ini akan tetap menggunakan metode semi bansos.

Namun, ada saja alasan seseorang tak lolos pendaftaran kartu Prakerja.

Alasan Tak Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja
1. Proses pendaftaran terlanjur terhenti
Ada kalanya, proses pendaftaran terhenti karena masalah teknis, satu dan lain hal.

Menurut Panji, sebetulnya peserta dapat kembali melanjutkan dari proses yang terputus tersebut.

Misalnya, saat peserta mengunggah foto diri lalu di tengah langkah tersebut, jaringan internet tiba-tiba putus.

Pendaftar bisa mengunggah ulang foto tanpa harus memulai pendaftaran dari awal.

2. Calon peserta kurang teliti
Calon peserta bisa saja kurang teliti, maksudnya di sini adalah pihak penyeleksi kartu Prakerja menemukan banyak pendaftar yang salah mendata diri sehingga dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan input data peserta.

Oleh karena itu, sebaiknya periksa kembali data yang telah ditulis sebelum menyerahkan (submit) aplikasi. 

Misalnya, periksa kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama di NIK supaya bisa diverifikasi.

3. Alamat e-mail yang tidak valid
Alasan seseorang tak lolos pendaftaran kartu Prakerja yang terakhir adalah alamat e-mail yang tidak valid. 

Sebab, konfirmasi akan dikirimkan ke alamat e-mail yang didaftarkan.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
Sebelum memutuskan mendaftar, setiap calon peserta diharapkan memenuhi syarat. 

Untuk itu, simak syarat daftar Prakerja gelombang 12 tahun 2021 berikut ini:
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun ke atas
2. Merupakan pencari kerja, penganggur atau pekerja, wirausaha
3. tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4. belum pernah menerima atau menjadi peserta Kartu Prakerja di tahun sebelumnya
5. Jumlah keluarga yang menerima Kartu Prakerja tak lebih dari dua orang
6. Bukan berasal dari pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
7. Belum menjadi penerima Bansos Kemensos (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

(STQ)

Post a Comment

0 Comments