Ticker

6/recent/ticker-posts

UINSU Sedang Tidak Baik-Baik Saja..!! ini Penjelasanya | LihatSaja.Com

LIHATSAJA.COM - Dilansir dari TEROPONGBARAT.com Dugaan Cacat Administrasi Kontestasi Pemilihan Pejabat kampus , sampai dengan Isu Jual beli jabatan UIN Sumatera Utara, (12/02/2021).

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara merupakan kampus Islam Yang menjadi pusat integrasi ilmu dengan Menimbulkan paradigma Wahdatul Ulum, Melalui tangan Rektor Baru Prof. Dr. Syahrin Harahap, MA. Sejak di lantik pada, Jumat 6 November 2020 Rektor UIN Su resmi menjadi Nahkoda baru pembawa kapal peradaban Kampus ini.

Dalam hal mewujudkan cita cita nya tentu saja Rektor dalam hal ini membutuhkan bantuan bantuan pendukung yang akan mengisi kursi kosong sebagai kabinet nya dalam birokrasi UIN Sumatera utara, tentu di butuhkan orang orang yang sepemikiran juga mempunya visi dan misi serta tujuan yang sama agar Tujuan dari Apa yang di cita citakan dapat terwujud.

Dalam Hal Penentuan Nama nama yang akan di pilih nantinya Pastinya harus menggunakan Seleksi yang sangat ketat, Mengedepankan Asas Keterbukaan serta Terbebas dari dugaan dugaan yang sifatnya penyelewengan kekuasaan.

Kehadiraan Ex Menteri Agama Fachrul Razi di Kampus 1 UIN SU pada Kamis 10 Desember 2020 juga di hadirin oleh Gubernur Sumater Utara Edy rahmayadi dan sempat di warnai oleh sebuah kejadian diluar dugaan dimana ada seorang Mahasiswa Dari Fakultas dakwah dan Komunikasi UIN su yang menjerit dengan lantang mengatakan "Pak menteri tidak saya mahasiswa, saya tidak terima ada jual beli jabatan di kampus UIN Sumatera Utara, hidup mahasiswa, hidup mahasiswa," teriaknya." Cukup membuat saya penasaran dan mencoba untuk mencari data dari apa yang terjadi sebenarnya, apa benar Terjadi jual beli jabatan di kampus ini? Atau mungkin hanya dugaan saja?.

Namun setelah kejadian itu sangat di sayangkan karena tidak ada tindak lanjut yang dilakukan bahkan tidak berdampak bagi Birokrasi kampus, pemilihan Pejabat pejabat kampus tetap terlaksana dengan segala ketidak jelasan serta dugaan dugaan yang bagi saya tidak seharusnya ada di kampus berbasis islam seperti UIN Sumater Utara.

Berdasarkan latar belakang di atas juga isu isu yang mulai terdengar saya mencoba mengidentifikasi masalah yang sebenarnya mencoba meneliti hasil-hasil keputusan seleksi Berkas Wakil Rektor, Dekan, WD, Wakil Direktur Pasca Sarjana, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Unit Pelaksana teknis, dan Ketua Prodi Di lingkungan UIN Sumatera Utara.

Hasil dari penelitian saya terungkap bahwa ada beberapa kejanggalan yang terjadi di kontestasi pemilihan pejabat kampus UIN SU,

ada beberapa nama yang Mendaftar dan berkas nya lulus Di posisi Jabatan tertentu Namun Hasil Keputusan penempataanya berbeda dengan posisi yang dia pilih, Juga yang sangat mencurigakan ada beberapa nama yang mendaftar pada posisi Wakli dekan namun di hasil keputusan akhir lulus di bagian Kepala Bidang, Kepala Pusat dan Kepala Unit pelaksana.

Kalau Kita berkaca pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN dalam aturan ini di sebutkan pada 

Bagian Ke tujuh Paragraf 1  Pasal 44 huruf

h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Dekan

secara tertulis; dan

i. menyerahkan surat pemyataan kesediaan bekerja

sama dengan Rektor.


Paragraf 3 Pasal 50 huruf

j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan

k. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.


Paragraf 4 Pasal 52 huruf

h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi

Ketua Lembaga secara tertulis; dan

i. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja

sama dengan Rektor.


Paragraf 5 Pasal 54 huruf

h. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi

keahlian bidang yang dipimpinnya;

i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi

Kepala Pusat secara tertulis; dan

j. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja

sama dengan Rektor.


Paragraf 6 Pasal 56 huruf

i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi

keahlian bidang yang dipimpinnya;

j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi

Kepala UPT secara tertulis; dan

k. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Rektor.


Kemudian Pada Paragraf 7 tentang

Pengangkatan Pelaksana Akademik Perangkat Rektor

Pasal 57

(1) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil

Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT, dilaksanakan sebagai berikut:


a. penjaringan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur,

Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor;

b. panitia penjaringan menyaring calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat; dan

c. panitia mengajukan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT.


Berdasarkan aturan yang termaktuf diatas, bisa kita lihat bahwa seharusnya siapapun yang ingin mendaftar sebagai pejabat kampus di lingkungan UIN sumatera utara harus mengikuti prosedur yang ada harus memenuhi sarat dan mengikuti seleksi-seleksi yang ada, Tapi kenapa ada beberapa nama yang Tempat mendaftar dengan lulus nya berbeda, bahkan ada yang namanya mendaftar di bagian Wakil dekan tapi mala lulus pada Kepala bidang, Kepala Pusat dan Kepala Unit pelaksana pada Keputusan Akhir.

Padahal sudah di jelaskan dalam Statuta UINSU disebutkan bahwa syarat pendaftarannya berbeda, ada sayarat syarat yang di berlakukan pada posisi kepala bidang, kepala unit, dan kepala pusat namun tidak di berlakukan di Pendaftaran Wakil Dekan.

Juga saya mendengar dan melihat  bahwa saat pengumumang Nama nama yang lulus menjadi pejabat kampus sangatlah mepet dengan waktu pelaksanaan pelantikan, Seakan akan ada kebingungan Panitia pelaksana dalam menentukan nama nama yang terpilih, atau mungkin masi menunngu barangkali ada yang ingin mengantikan posisi dengan siraman siraman rohani, ibarat kalau pilkada kita biasa mengenalnya dengan serangan fajar.

Dalam hal ini Rektor UIN SU Prof. Dr. Syahrin Harahap, MA. Harus memberikan keterangan soal ketidak jelasan informasi ini, jangan sampai hal hal seperti ini menjadi ruang bagi para Mahasiswa berpikir pesimis terhadap kepemimpinan Rektor yang baru seumur jagung, Sehingga tidak muncul lagi steatment steatmen yang mengatakan bahwa Terjadi jual beli jabatan di kampus UIN SU dan kalalu memang informasi ini tidak benar, Pihak Kampus harus bersikap tegas kepada orang orang yang menyebarkan informasi Hoax karena sangat merugikan pihak kampus dan juga mahasiswa nya.

Namun jika memang Hal ini benar terjadi Rektor Harus bersikap Tegas terhadap Orang orang yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, bukan tidak mungkin pihak Kepolisian dan KPK ikut menyelidiki apabila kasus ini benar adanya.

Saya Selaku Mahasiswa UIN Sumatera Utara Medan sangat risau akan dugaan dugaan seperti yang saya paparkan tadi, maka saya berharap melalui tulisan ini Dapat menjadi pemantik bagi pihak rektorat untuk ikut turun memberikan penjelasan dan meluruskan kabar yang beredar di Lingkungan UIN Sumatera Utara.

Apabila amanah disepelekan, tunggulah kehancuran. 'Bagaimana bentuk penyepelean itu wahai Rasulullah? 'Apabila sebuah urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, tunggulah kehancuran,'Kata Rasulullah'". (HR: Bukhari). 

Wallahualam Bissawab

Muhammad Abdul Ali Lubis

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara


(R. G. D)

Post a Comment

0 Comments