Pemerintah tawarkan solusi guru yang tidak memenuhi syarat ikut tes CPNS bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat ikutan seleksinya tak terbatas usia 35 tahun. PPPK hanyalah rekrutmen pegawai sistem kontrak walau dengan gaji yang sama. Namun tidak mendapat alokasi uang pensiun seperti guru tetap, akan dirancang iuran guru itu sendiri.
Apalagi jalur pengangkatan PNS oleh pemerintah sudah tertutup. Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja mengatakan pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan pegawai pelat merah. Dilanjutkan Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-pns masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sudah sepakat akan menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah secara bertahap.
Baca Juga
- Ini Kata AHOK / BTP Saat Berkunjung Ke Kilang Minyak Balongan
- Ledakan Bom Bunuh Diri, 13 Terduga Teroris di Jakarta, makasar dan NTB
Bagaimana dengan tenaga atau guru honorer? Alhasil, status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. Hal tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional di Kompleks Parlemen, pada 20 Januari lalu. Dilansir dari Tempo.com
(P.i)
0 Comments
Komentar Anda akan memperbaiki kinerja Kami