Ticker

6/recent/ticker-posts

Aturan Baru Mendikbud Soal BOS Reguler dan DAK Fisik 2021, Kepsek Wajib Tahu | LihatSaja.com

LIHATSAJA.COM - Mendikbud Nadiem Makarim secara resmi mengumumkan skema baru penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik 2021. 

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari merdeka belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah. 

Menurut Nadiem Makarim, skema baru tersebut akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T.

"Mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing," terang Mendikbud saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK fisik 2021 secara daring, Kamis (25/2). 

Dia menjelaskan, hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019. 

Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, terutama di masa awal pandemi. 

"Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan," ungkap Nadiem. 

Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Pokok-pokok kebijakan dana BOS 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM), serta pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud.

Juga syarat penyaluran untuk  meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.  

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. 

Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. 

Sementara alokasi DAK fisik 2021 adalah sebesar Rp17,7 triliun untuk 31 ribu satuan pendidikan seluruh Indonesia. 

Penggunaan DAK fisik adalah untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.  

Hal ini didukung pula oleh pelibatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah sehingga meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah.  

"Setiap dinas PUPR punya tenaga profesional yang akan melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan anggaran kita tepat sasaran dengan efisiensi yang terbaik," pungkas Nadiem Makarim. Dilansir dari JPNN.COM


(P.i)

Post a Comment

0 Comments