LIHATSAJA.COM - Di kutip dari akun Facebook Wareh Azhar Abdurrahman, bahwasanya Pada Hari Senin, 25 Januari 2021 di ruang Komisi 1 DPR Aceh, telah berlangsung Rapat Koordinasi dengan Ka.Kanwil BPN dan Kadis Pertanahan Aceh dengan sejumlah Anggota Komisi 1. Azhar Abdurrahman sebagai anggota Komisi 1 mengikuti Paparan laporan Ka.kanwil BPN Aceh, Bahwa Jumlah sebaran Potensi Lokasi ( Objek ) untuk Mantan Kombatan GAM, Tapol/ Napoli dan Masyarakat Korban Konflik di Aceh. Di laporkan ada 19 Kabupaten// Kota yang telah menyerahkan Data potensi Lahan , dimana ada 9.424 ha yang siap di distribusi, Ada 45.524,78 Ha.
Yang perlu di verifikasi ke Lapangan dari rincian tersebut adanya tantangan diantaranya perlu usulan pelepasan Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Hutan Tanah Negara sejumlah 25.383 Ha. Pelepasan ini harus di mulai dari usulan Bupati / Walikota ke Gubernur kemudian di teruskan Ke Kementrian Agraria Tata Ruang / Ka.BPN.di laporkan juga Kegiatan Identifikasi Lahan di mulai sejak Tahun 2020 dan di rencanakan selesai tahun 2023.
Baca Juga :
Beberapa hal yang menjadi bahan komentar :
1. Kenapa setelah 15 Tahun penekenan perjanjian MoU Helsinki baru di gulirkan oleh Pemerintah RI melalui BPN Aceh. Yang cukup ironis nya Presiden Jokowi sudah melimpah kewenangan Pengelolaan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) ke Badan Pertanahan Aceh untuk lebih Otonom sebagai mana di atur Peraturan Presiden No 23. Tahun 2015 tapi sampai saat ini Menteri nya Agraria Tata Ruang / Kepala BPN masih menghambat pendelegasian wewenang tersebut semesti nya perlu di atur dengan Peraturan Menteri ATR. Patut di pertanyakan Apakah sudah hilang ke ikhlas an untuk memberi Damai untuk Aceh.
2. Dalam MoU Helsinki Point 3.2.5. di sebut. Bagi Kombatan, Tapol / Napoli dan Masyarakat yg berdampak Konflik akan mendapat Tanah yang pantas, kalimat ini jika kita tafsir bahwa tanah yang produktif dan mudah di kerjakan. tetapi data yang di sajikan Semua lahan yang di berikan adalah Hutan. Apakah kami Kombatan yang pernah tinggal di Hutan harus di kembalikan ke Hutan. sedangkan lokasi Hutan tersebut membutuhkan biaya yang tinggi untuk operasional untuk mengelola lahan tersebut dan belum ada skema yang jelas untuk membiayai lahan tersebut. Pengelolaan Lahan di Hutan akan mengakibatkan Konflik dengan Binatang Seperti Gajah dan Harimau akan terganggu. yang ujung2nya Lahan pertanian di Hutan hanya untuk menyajikan hidangan makanan untuk Gajah saja.
3. Banyak nya Lahan pemukiman Transmigrasi yang telah terlantar baik yang sudah ada sertifikat maupun yang belum di sertifikat kan ini patut di berikan kepada Kombatan. Karena pada saat konflik energi yang sangat besar kita kuras mengusir warga yg mendiami pada satuan Pemukiman Transmigrasi, baik dg baik2 atau dengan burning/ ta tőet. maka sepatut nya Lahan ex Transmigrasi di berikan kepada Ex Kombatan. Karena sebagian para petinggi Kombatan sudah sejahtera jabatan Bupati / Walikota dan DPR A atau DPRK nya , sedangkan yg lain belum mendapat menikmati yang maksimal. untuk rapat kedepan kami akan mengundang Kadis Mobilitas Penduduk , untuk meminta data Lahan ex Transmigrasi untuk ex Kombatan.
Menjelang usia Damai ke 16 Tahun ini jika tidak jelas juga penyelesaian tanah mungkin kita tidak perlu lagi meminta minta, karena tanah Aceh ini adalah Tanoh Pusaka Indatue.
(Bg Vid)
0 Comments
Komentar Anda akan memperbaiki kinerja Kami