Ticker

6/recent/ticker-posts

Heboh Pilkada Aceh Tidak Dapat Dilakukan Pada Tahun 2022 | LihatSaja.Com



LIHATSAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022.

Pernyataan itu tertuang dalam surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra.

"Tidak dapat dilaksanakan pada 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024," kata Ilham Saputra dalam suratnya yang diterima di Banda Aceh, Jumat (12/2/2021).

Terkait surat KPU RI tersebut, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengaku sudah menerima dan membaca surat KPU RI tersebut melalui pesan whatsapp.

"Surat itu baru saya terima lewat WA (whatsapp)," kata Samsul Bahri, di Banda Aceh, seperti dikutip dari Antara. Samsul mengatakan akan membahasnya terlebih dahulu bersama komisioner KIP Aceh lainnya pada Senin (15/2/2021) nanti.

Surat KPU tersebut sebagai balasan surat KIP Aceh Nomor: 0016/PP01.2-SD/11/Prov/1/202 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2021. - dilansir dari Liputan6.com

(P.i) 

Post a Comment

0 Comments