LIHATSAJA.COM - Setelah Ketua KIP Aceh mengirimkan surat perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2022 di Aceh, komisi pemilihan umum Republik Indonesia memberi tanggapan rancangan keputusan tahapan,program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tersebut.
KPU RI menolak jadwal PILKADA Aceh tahun 2022, Berikut salah satu isi balasan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia :
Bahwa mendasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 3, bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1 Tahun 2o14 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyatakan "Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024".
(Bg Vid)
0 Comments
Komentar Anda akan memperbaiki kinerja Kami