Ticker

6/recent/ticker-posts

Mantan Datok Rantau Bintang Ternyata Jadi Montir Di Medan, Selama Pelarian | LihatSaja.Com

LIHATSAJA.COM - Dilansir dari SERAMBINEWS.COM, kuala simpang mantan Datok Penghulu Kampung Rantau bintang, Bandar pusaka, Aceh Tamiang mengaku hanya bersembunyi di tiga lokasi Sumatera Utara, selama menyandang status DPO Kejari Aceh Tamiang.

Hal ini sengaja disampaikan ES, sebagai bantahan dirinya sempat kabur ke Riau dan Sumatera Barat.

"Saya cuma di Besitang dan Medan, kalau ke Riau itu cuma pergi undangan," kata ES, Kamis (18/2/2021).

Dijelaskannya, pelarian pertamanya merupakan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Namun dia hanya bertahan tiga bulan di sini, setelah usahanya berjualan nasi goreng kurang mencukupi.

"Kemudian pindah ke Pinang baris, sewa rumah di sana," ungkapnya.

Meski begitu, ES juga tidak lama menetap di Pinang baris dan lebih memilih ke Flamboyan Regency, tempat dirinya ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumut, Rabu (17/2/2021).

Selama di Medan, ES lebih memilih bekerja di bengkel sepeda motor.

ES diapit Kasipidus dan Kasintel Kejari Aceh Tamiang, Kamis (18/2/2021). Meski berstatus DPO, ES membantah dirinya sengaja melarikan diri. 

Penghasilan di bengkel ini diakuinya, lebih menjanjikan dibanding berjualan nasi goreng.

"Sehari bisa dapat Rp 120 ribu, tergantung fee," ucap ES.

Diketahui, ES ditangkap setelah sempat menyandang DPO terkait dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 139 juta.

Kasipidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi Dana Desa Kampung Rantau bintang dimulai tahun 2018
Namun, status DPO baru dikeluarkan pada 1 April 2020.

Reza menambahkan, penangkapan ES berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Kejati Sumut.

Awalnya kata dia, tim Kejati Sumut datang ke Aceh Tamiang untuk berkoordinasi tentang kemungkinan buronan mereka bersembunyi di Aceh Tamiang.

"Kami pun menyampaikan kemungkinan ada buronan kami di Medan, maka dilakukan kerja sama hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap," kata Reza.

Penghasilan di bengkel ini diakuinya, lebih menjanjikan dibanding berjualan nasi goreng.

"Sehari bisa dapat Rp 120 ribu, tergantung fee," ucap ES.

Diketahui, ES ditangkap setelah sempat menyandang DPO terkait dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 139 juta.

Kasipidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi Dana Desa Kampung Rantau bintang dimulai tahun 2018.

Namun, status DPO baru dikeluarkan pada 1 April 2020.

Reza menambahkan, penangkapan ES berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Kejati Sumut.

Awalnya kata dia, tim Kejati Sumut datang ke Aceh Tamiang untuk berkoordinasi tentang kemungkinan buronan mereka bersembunyi di Aceh Tamiang.

"Kami pun menyampaikan kemungkinan ada buronan kami di Medan, maka dilakukan kerja sama hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap," kata Reza.

Baca juga: VIRAL Video Istri Sah Labrak Pegawai Bank Diduga Pelakor.  Ternyata Sudah Nikah Siri

Dijelaskannya, dugaan korupsi ini dilakukan ES bersama bendaharanya dengan memanipulasi dana desa tahun anggaran 2018.

Manipulasi ini berupa pembayaran Silpa dan pengerjaan fisik yang tidak selesai, hingga menyebabkan kerugian negara Rp 139 juta.

Reza menjelaskan, dalam kasus ini PN Kuala simpang sudah memvonis Bendahara Kampung Rantau bintang selama satu tahun penjara.

Namun karena dinilai memiliki selisih jauh dari tuntutan, tim JPU mengajukan banding.

"Putusan ini kami nilai jauh dari tuntutan, makanya kami sedang upaya banding," ujarnya. 


(PRM) 




Post a Comment

0 Comments