Ticker

6/recent/ticker-posts

Densus 88 Antiteror Polri Menangkap 18 Terduga Teroris Di Sumatra Utara | LihatSaja.com

LIHATSAJA.COM - Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang

Tim Datasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia menyita barang bukti berupa 31 kotak amal dalam aksi penangkapan dugaan terorisme. 

Setidaknya 18 orang terduga teroris di Sumatera Utara ditangkap oleh kepolisian.

"Barang bukti disita sebanyak 31 kotak amal dari 13 lokasi yang berbeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, di Medan, Rabu, 24 Maret 2021.

Ia tidak menjelaskan untuk apa puluhan kotak amal yang disita. 

Namun ada dugaan untuk pengumpulan dana dan pembiayaan aktivitas terduga teroris atau terorisme.

"Saat ini barang bukti sudah dikumpulkan teman-teman Densus 88 dan Polres Tanjung Balai. 

Jadi yang sudah kami amankan ada di Tanjung Balai," tutur Hadi.

Tim Densus 88 Antiteror Polri menahan 18 orang terduga teroris di Sumatera Utara mulai Jumat, 19 Maret hingga Senin, 21 Maret 2021. 

Ke-18 terduga teroris itu ditahan di lokasi yang berbeda-beda. Mulai dari Medan, Binjai, Langkat, Padangsidimpuan, Tanjung Balai, Labuhanbatu, dan juga Deli Serdang.



(R. G. D)

Post a Comment

0 Comments