Ticker

6/recent/ticker-posts

Ma'ruf Amin Minta Kajian Perpres Dipercepat, Soal Gaji ASN Dipotong Untuk Bayar Zakat | LihatSaja.com

LIHATSAJA.COM - Memasuki bulan Ramadhan, umat muslim di seluruh dunia tetap antusias menyambut datangnya bulan suci itu.

Berbagai kegiatan pun turut menghiasi bulan Ramadhan, salah satunya yakni membayar zakat fitrah.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada bulan Ramadahan tak terkecuali di Indonesia.

Baru-baru ini, Ma'ruf Amin yang merupakan Wakil Presiden Indonesia, meminta tim pengkaji segera menyelesaikan kajian terkait penyusunan peraturan presiden (perpres) tentang potongan zakat dari gaji aparatur sipil negara (ASN).

"Sudah ada tim yang dibentuk dari beberapa kementerian terkait dan Wapres meminta supaya tim itu segera menyelesaikan dan mudah-mudahan segera selesai," ujar Masduki Baidlowi selaku Juru Bicara Wapres, Kamis, 22 April 2021. 

Masduki Baidlowi juga menjelaskan mengenai kajian yang dilakukan tim tersebut ialah, terkait dengan perlu atau tidak ASN mendapatkan pemotongan gaji untuk membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).


"Kajiannya sudah bersifat final dan diharapkan mudah-mudahan segera dikeluarkan hasilnya, yang intinya adalah apakah memang ASN itu wajib berzakat lewat Baznas," katanya, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Di sisi lain, Zudan Arif Fakrullah yang merupakan Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) turut angkat bicara. 

Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan masukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terhadap penyusunan perpres tentang zakat ASN tersebut.

Ketua Umum Kopri itu juga mengatakan bahwa pemotongan gaji ASN untuk zakat 2,5 persen harus bersifat sukarela dan ada transparansi dalam pengelolaannya.

Tak hanya itu, selain terkait pemotongan gaji untuk zakat Baznas itu, juga harus mendapatkan persetujuan dari ASN bersangkutan, sehingga tidak diterapkan kepada seluruh ASN.

"Tidak semua ASN. Jadi, hanya ASN yang bersedia, karena bisa jadi ada golongan I atau golongan II yang untuk hidup saja kurang," tutur Zudan Arif Fakrullah.

Sementara itu, usulan pembayaran zakat dari ASN secara potong gaji muncul dari keinginan Baznas. 

Baznas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perpres agar ASN, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri membayarkan zakat 2,5 persen secara potong gaji.




(R. G. D)

Post a Comment

0 Comments