Ticker

6/recent/ticker-posts

Waw, Aset Jendral Andika Ada di Amerika Serikat dan Australia, Totalnya Segini | LIHATSAJA.COM

LIHATSAJA.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa telah mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) setelah menjadi sorotan.

Berdasarkan data LKHPN yang dilaporkan Jenderal Andika Perkasa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat sejumlah bidang tanah dan bangunan yang merupakan hasil hibah.

Andika mencatatkan kepemilikan tiga aset berupa tanah dan bangunan hasil hibah dan tanpa akta yang berada di dekat pusat pemerintahan Amerika Serikat, yakni Washington.

Adapun aset tanah dan bangunan itu masing-masing berada di 7801 Cadbury Avenue Potomac MD 20854 seluas 2.223 m2/2736 m2 senilai Rp 4,5 miliar, lalu di 5001 Cedar Croft Lane Bethesda MD 20814 seluas 4875 m2/4832 m2, dan di 9 AllowayCourt Potomac MD 20854 seluas 6248 m2/6248 m2 senilai Rp 5,5 miliar.

Baca Juga : Gubernur DKI Minta Bantuan Dubes Terkait Penanganan Covid-19

Selain itu, jenderal kelahiran Bandung, 21 Desember 1964 tersebut juga memiliki bangunan seluas 76 m2 di Allen Street Pytmont NSW, Australia, senilai Rp 1,5 miliar dengan status hibah tanpa akta.

Andika Perkasa menyetorkan LHKPN untuk pertama kalinya pada 20 Juni 2021. Dalam LHKPN tersebut, Andika tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 179.996.172.019.

Harta menantu mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Untuk harta tidak bergerak, Andika tercatat memiliki tanah yang tersebar di Jakarta, Bali, hingga Amerika Serikat.

Baca Juga : Deny Siregar Bongkar Peran Jokowi Hajar Habieb Riziek dan Kelompok Anti Ahok 

Berikut rincian 20 bidang tanah yang dimiliki Andika:

1. Tanah dan bangunan seluas 460 m2/460 m2 di Jakarta Timur, hibah tanpa akta Rp 340.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Sleman, hibah tanpa akta Rp 1.500.000.000

3. Bangunan seluas 84 m2 di Jakarta Pusat, hibah tanpa akta Rp 700.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 340 m2/340 m2 di Cianjur, hibah tanpa akta Rp 150.000.000

5. Tanah dan bangunan seluas 435 m2/435 m2 di Jakarta Selatan, hibah tanpa akta Rp 4.500.000.000

6. Bangunan Seluas 32 m2 di Sleman, hibah tanpa akta Rp 575.000.000

7. Bangunan seluas 76 m2 di Allen Street Pyrmont Nsw, Australia, hibah tanpa akta Rp 1.500.000.000

8. Bangunan seluas 32 m2 di Sleman, hibah tanpa akta Rp 500.000.000

9. Tanah dan bangunan seluas 450 m2/450 m2 di Kota Surabaya, hibah tanpa akta Rp 10.537.250.000

10. Tanah seluas 490 m2 di Bogor, hibah tanpa akta Rp 362.000.000

11. Tanah Seluas 490 m2 di Bogor, hibah tanpa akta Rp 362.000.000

12. Tanah Seluas 490 m2 di Bogor, hibah tanpa akta Rp 362.000.000

13. Tanah seluas 788 m2 di Bogor, hibah tanpa akta Rp 582.000.000

14. Tanah seluas 2950 m2 di Tabanan, hibah tanpa akta Rp 201.000.000

15. Tanah Seluas 566 m2 di Kota Bandar Lampung, hibah tanpa akta Rp 35.000.000

16. Tanah seluas 1000 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp 500.000.000

17. Tanah seluas 1145 m2 di Bantul, hibah tanpa akta Rp 458.000.000

18. Tanah dan bangunan seluas 2223 m2/2736 m2 di 7801 Cadbury Avenue Potomac MD 20854 USA, hibah tanpa akta Rp 4.500.000.000

19. Tanah dan bangunan seluas 4875 m2/4832 m2 di 5001 Cedar Croft Lane Bethesda MD 20814 USA, USA, hibah tanpa akta Rp 5.000.000.000

20. Tanah dan bangunan seluas 6248 m2/6248 m2 di 9 Alloway Court Potomac Md 20854 USA, USA, hibah tanpa akta Rp 5.500.000.000.

Baca Juga : Nama Fahri Hamzah Muncul di Persidangan Kasus Suap Benur Lobster

Sementara untuk harta bergerak, Andika tercatat memiliki dua unit mobil seharga Rp 2,6 miliar. Terdiri dari Land Rover Sport 3.0 V6 AT Tahun 2014 Rp 800 juta dan Mercedes Benz Sprinter 315 Tahun 2018 seharga Rp 1,8 miliar.

Andika juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 10,1 miliar, surat berharga Rp 2.146.000.000, dan kas atau setara kas senilai Rp 126.985.922.019.

Eks Pangkostrad itu tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Jenderal Andika sebesar Rp 179.996.172.019. (adm/lsc)

Post a Comment

0 Comments